Jumat, 02 Januari 2015

Kontroversi Penggunaan Mata Uang Bitcoin di Indonesia

Bitcoin, apaan tuh? Yup guys, Bitcoin merupakan mata uang virtual yang dirintis oleh Satoshi Nakatomo pada tahun 2009 silam. Tak seperti layaknya mata uang konvensional, bitcoin tidak tergantung dengan kepercayaan pada penerbit utamanya. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan Peer to Peer ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari Bitcoin memungkinkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonim) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau disimpan oleh sebuah layanan wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu bitcoin dapat dikirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas pemerintahan manapun untuk memanipulasi nilai dari bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Fenomena bitcoin di Indonesia sebenarnya telah merebak di akhir tahun 2013 lalu, namun di negeri kita ini sepertinya baru menarik minat masyarakat pada tahun 2014. Pada bulan februari 2014 silam, Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan pernyataan tentang Bitcoin yang marak diperdebatkan di seluruh dunia. BI menyatakan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.

"Memperhatikan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkap Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs kala itu.

Dengan begitu, kesimpulannya mata uang bitcoin ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Mata uang virtual seperti Bitcoin dinilai berpotensi menciptakan interest bagi para kriminal cyber, pelaku pencucian uang dan berbagai jenis kejahatan lainnya. Meski BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menganggapnya sebagai alat pembayaran yang sah, nyatanya Bitcoin tetap laris di pasar dalam negeri. September, pendiri sekaligus CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengumumkan akan segera ada automated teller machine (ATM) Bitcoin pertama di Indonesia, tepatnya di Bali.

Bitcoin saat ini menjadi crypto-currency paling populer yang beredar di jagat maya. Beberapa negara ada yang sudah menerima Bitcoin dengan merestui transaksi di beberapa perusahaan, namun banyak juga negara yang mewaspadainya. Seperti Indonesia, RRC dan Korea Selatan sudah melarang penggunaan Bitcoin dalam bertransaksi. Otoritas negara lain seperti Prancis dan Thailand pun sudah khawatir mengenai peredaran mata uang baru yang dikenal 'ampuh' ini. Selain rentan dimanfaatkan oleh penjahat dunia maya, nilai Bitcoin pun selalu fluktuatif dalam rentang yang sangat lebar. Mata uang ini juga sempat dianggap kontroversional karena sering digunakan untuk transaksi ilegal seperti jual beli narkoba, senjata, sampai nonton pertunjukan striptease secara live.

0 komentar :

Posting Komentar